Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas diberikan penghasilan berupa uang Honorarium dan bagian dari jasa produksi.
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), rinciannya sebagai berikut:
a. Ketua Dewan Pengawas merangkap anggota menerima uang Honorarium paling banyak 40% (empat puluh persen) dari penghasilan Direktur Utama;
b. Sekretaris Dewan Pengawas merangkap anggota menerima uang Honorarium paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan Direktur Utama.
c. Anggota Dewan Pengawas menerima uang Honorarium paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari penghasilan Direktur Utama.
(3) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum dalam Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan.
Koreksi Anda
