Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(3) Jumlah Dewan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang, dan seorang diantaranya dipilih menjadi Ketua merangkap Anggota. (4) Dewan Pengawas berasal dari unsur pejabat Pemerintah Daerah, profesional, dan/atau masyarakat konsumen yang diangkat oleh Walikota.
Koreksi Anda