Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Direksi memperoleh hak cuti sebagai berikut:
a. Cuti Tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja;
b. Cuti Besar/Cuti Panjang, selama 2 (dua) bulan untuk setiap satu kali masa jabatan;
c. Cuti hamil dan bersalin selama 3 (tiga) bulan bagi Direktris;
d. Cuti alasan penting;
e. Cuti Sakit.
(2) Pelaksanaan hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pelaksanaan hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
(4) Direksi selama melaksanakan cuti mendapatkan penghasilan penuh dari Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta.
Koreksi Anda
