Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Direksi yang berasal dari Pegawai Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dan huruf b kembali bekerja sebagai pegawai di Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta dengan pangkat dan golongan terakhir sebelum diangkat menjadi Direksi.
Koreksi Anda