Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
Struktur Organisasi dan tata kerja kepegawaian dan penjabaran Tugas Pokok dan fungsi organisasi pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta diatur dengan Peraturan Direksi.
Koreksi Anda
