Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
Direksi dalam mengelola Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. mengangkat, memberhentikan dan memindahtugaskan pegawai dengan jabatan di bawah Direksi;
b. menandatangani Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi;
c. menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain.
Koreksi Anda
