Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi dalam mengelola Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta mempunyai tugas sebagai berikut: a. memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta; b. menyampaikan Rencana Kerja 5 (lima) tahunan dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta tahunan kepada Dewan Pengawas untuk mendapat pengesahan dari Walikota; c. melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan Walikota melalui Dewan Pengawas; d. melakukan pembinaan pegawai; e. mengurus dan mengelola kekayaan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta; f. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan; g. mewakili Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta baik di dalam dan di luar Pengadilan; h. menyampaikan laporan bulanan mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi kepada Walikota melalui Dewan Pengawas; i. menyampaikan laporan tahunan mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan oleh Walikota.
Koreksi Anda