Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi dilarang memangku jabatan rangkap, yakni: a. jabatan struktural atau fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah; b. anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN, dan badan usaha swasta; c. jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta; dan/atau d. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (2) Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta.
Koreksi Anda