Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang Lingkup jasa pelayanan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta meliputi kegiatan: a. Jasa sewa Pergudangan dan Perlengkapannya; b. Jasa Ekspedisi/Angkutan Barang; c. Jasa Persewaan Mobil dan Alat Mekanik; d. Jasa Fumigasi; e. Jasa Persewaan Kantor; f. Sewa Penginapan; g. Jasa Perparkiran; h. Jasa Bongkar Muat; i. Jasa Packing dan re-packing; j. Jasa Perbengkelan; k. Jasa Perdagangan Umum; l. Penyalur produk-produk Pertamina; m. Convention Hall; dan n. usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengembangan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n harus mendapat persetujuan Walikota.
Koreksi Anda