Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Walikota mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Pengawas;
b. mengesahkan atau menolak laporan kinerja tahunan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta;
c. mengesahkan arah dan kebijakan umum perusahaan; dan
d. mengesahkan Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Anggaran Tahunan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta.
(2) Walikota memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta yang diusulkan Direksi setelah memperoleh pertimbangan Dewan Pengawas.
(3) Walikota tidak bertanggungjawab atas segala perbuatan hukum Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta dan tidak bertanggungjawab atas kerugian perusahaan yang melebihi nilai kekayaan daerah yang telah dipisahkan, kecuali apabila Walikota:
a. baik langsung atau tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya; dan
b. terlibat dalam perbuatan melawan hukum baik secara langsung atau tidak langsung.
(4) Guna membantu pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota membentuk Dewan Pengawas.
(5) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas dan wewenang yang didelegasikan oleh Walikota.
(6) Tata cara pembentukan dan pendelegasian tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
