Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib membuat Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan.
(2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan operasional dan keuangan yang disampaikan kepada Walikota melalui Dewan Pengawas.
(3) Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir, Direksi menyampaikan Laporan Tahunan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta yang
terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi yang telah diaudit oleh Akuntan Publik kepada Walikota melalui Dewan Pengawas.
(4) Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(5) Apabila dalam 3 (tiga) bulan Walikota belum mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta dianggap sah.
Koreksi Anda
