Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta wajib memberikan Gaji, Tunjangan, dan jasa produksi bagi Pegawai Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta.
(2) Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta wajib memberikan pesangon kepada Pegawai yang diberhentikan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran Gaji, Tunjangan, dan bagian dari jasa produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur Direksi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
