Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengurusan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta Direksi dibantu Pegawai.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan, tugas dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta cuti pegawai Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
