Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjalankan roda perusahaan, Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta didukung dengan Organ dan kepegawaian.
(2) Organ Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Walikota;
b. Direksi; dan
c. Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
