Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah dan dapat membuka cabang/anak perusahaan di daerah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
