Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta dapat dilakukan dalam rangka peningkatan dan pengembangan perusahaan.
(2) Perubahan bentuk Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
