Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta dilaksanakan secara periodik. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kinerja keuangan; b. Kinerja operasional; dan c. Kinerja manajemen. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dewan Pengawas. (4) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Walikota.
Koreksi Anda