Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Sumber Modal Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta terdiri dari:
a. penyertaan modal daerah;
b. pinjaman;
c. hibah; dan
d. sumber modal lain yang sah.
(2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan guna menambah modal Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta yang mekanismenya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperoleh dari Pihak Ketiga setelah mendapat persetujuan dari Walikota.
Koreksi Anda
