Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Dasar Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta ditetapkan sebesar Rp. 272.934.428.050,00 (dua ratus tujuh puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah). (2) Perubahan Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda