Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang INTERNALISASI NILAI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Internalisasi Nilai Pancasila dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. kebudayaan dan kesenian;
c. sosialisasi/seminar/lokakarya/bimbingan teknis;
d. kemah kebangsaan/outbond;
e. lomba/kompetisi tentang Internalisasi Nilai Pancasila;
f. upacara bendera di tingkat pendidikan dasar dan menengah;
g. pembentukan kampung Pancasila;
h. peringatan hari lahir Pancasila;
i. peringatan bulan Pancasila;
j. peringatan hari besar nasional;
k. mendengarkan lagu INDONESIA Raya pada instansi pemerintah dan swasta;
l. mengucapkan salam Pancasila; dan
m. kegiatan lain yang mendukung Internalisasi Nilai Pancasila.
(2) Dalam Penyelenggaraan Internalisasi Nilai Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, sekolah wajib menyelenggarakan upacara bendera di sekolah tiap hari senin.
(3) Sekolah yang tidak melaksanakan upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
