Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang INTERNALISASI NILAI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Internalisasi Nilai Pancasila di Daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
(3) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda
