Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang INTERNALISASI NILAI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan aktif dalam Internalisasi Nilai Pancasila.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa piagam penghargaan, publikasi dan/atau insentif.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan hasil evaluasi oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
(4) Evaluasi terhadap pelaksanaan Internalisasi Nilai Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berdasarkan pedoman pelaksanaan Internalisasi Nilai Pancasila.
Koreksi Anda
