Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang INTERNALISASI NILAI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi Internalisasi Nilai Pancasila meliputi: a. Pancasila; b. Pembinaan Mental Kebangsaan; dan c. muatan lokal. (2) Muatan materi Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pancasila secara historis; b. Pancasila secara yuridis ketatanegaraan; c. Pancasila secara filosofis; dan d. pelaksanaan Pancasila secara subjektif dan objektif. (3) Muatan materi Pembinaan Mental Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi a. nasionalisme; b. kebhinekaan; c. pendidikan anti intoleransi, anti radikalisme dan anti terorisme; d. pendidikan anti korupsi; e. pendidikan anti narkoba; dan f. pendidikan anti kekerasan seksual dan perundungan. (4) Muatan materi muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disesuaikan dengan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki masyarakat.
Koreksi Anda