Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Dinas yang membidangi PTSP menerbitkan TDUP untuk diserahkan kepada Pengusaha Pariwisata paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pendaftaran usaha pariwisata dinyatakan lengkap.
(2) TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a. nomor pendaftaran usaha pariwisata;
b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata;
c. nama Pengusaha Pariwisata;
d. alamat Pengusaha Pariwisata;
e. nama pengurus badan usaha untuk Pengusaha Pariwisata yang berbentuk badan usaha;
f. jenis atau subjenis usaha pariwisata;
g. nama usaha pariwisata;
h. lokasi usaha pariwisata;
i. alamat kantor pengelolaan usaha pariwisata;
j. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada, untuk Pengusaha Pariwisata yang berbentuk badan usaha atau nomor kartu tanda penduduk untuk Pengusaha Pariwisata perseorangan;
k. nama, nomor, dan tanggal izin teknis yang dimiliki Pengusaha Pariwisata;
l. nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan TDUP;
m. tanggal penerbitan TDUP; dan
n. apabila diperlukan, diberikan kode sekuriti digital.
(3) TDUP berlaku selama pengusaha pariwisata menyelenggarakan usaha pariwisata.
Koreksi Anda
