Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk usaha mikro dan kecil, dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (2) meliputi: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terjadi perubahan); b. fotokopi NPWP; c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan d. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). (2) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk: a. usaha rumah pijat, dilengkapi surat terdaftar pengobat tradisional (STPT) bagi pemijat; b. usaha spa, dilengkapi surat terdaftar pengobat tradisional (STPT) bagi terapis dan surat rekomendasi penggunaan peralatan kesehatan dari instansi teknis terkait apabila menggunakan peralatan kesehatan.
Koreksi Anda