Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh Pengusaha Pariwisata. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen persyaratan. (3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. usaha perseorangan: 1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk; 2) fotokopi NPWP; dan 3) perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. badan usaha atau badan usaha berbadan hukum: 1) akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terjadi perubahan); 2) fotokopi NPWP; dan 3) perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (4) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), khusus untuk: a. usaha daya tarik wisata, dilengkapi fotokopi bukti hak pengelolaan dari pemilik daya tarik wisata; b. usaha kawasan pariwisata, dilengkapi fotokopi bukti hak atas tanah; c. usaha jasa transportasi wisata, dilengkapi keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas jasa transportasi wisata yang dinyatakan dalam jumlah kendaraan, kereta api, serta daya angkut yang tersedia; d. usaha jasa makanan dan minuman, dilengkapi keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas jasa makanan dan minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi; e. usaha penyediaan akomodasi, dilengkapi keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas penyediaan akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar serta tentang fasilitas yang tersedia.
Koreksi Anda