Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi meliputi jenis usaha:
a. gelanggang rekreasi olahraga;
b. gelanggang seni;
c. arena permainan;
d. hiburan malam;
e. rumah pijat;
f. taman rekreasi;
g. karaoke;
h. jasa impresariat/promotor;
i. salon kecantikan dan rias pengantin; dan
j. jenis usaha lain dari bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang ditetapkan oleh Walikota.
(2) Gelanggang rekreasi olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi subjenis:
a. rumah bilyar;
b. gelanggang renang;
c. lapangan tenis;
d. gelanggang bowling;
e. gelanggang futsal;
f. lapangan badminton;
g. gelanggang basket;
h. pusat kebugaran
i. sanggar senam;
j. ice skating;
k. waterboom/waterpark; dan
l. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha gelanggang olahraga yang ditetapkan oleh Walikota.
(3) Gelanggang seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi subjenis:
a. sanggar seni;
b. galeri seni;
c. gedung pertunjukan seni; dan
d. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha gelanggang seni yang ditetapkan oleh Walikota.
(4) Hiburan malam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi subjenis usaha:
a. kelab malam;
b. diskotek;
c. pub; dan
d. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha gelanggang olahraga yang ditetapkan oleh Walikota.
(5) Taman rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi subjenis usaha:
a. taman rekreasi;
b. taman bertema; dan
c. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha taman rekreasi yang ditetapkan oleh Walikota.
Koreksi Anda
