Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengusaha yang menyelenggarakan Usaha Pariwisata berkewajiban: a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat; b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab; c. memberikan pelayanan yang prima dan tidak diskriminatif; d. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan; e. memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi; f. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan; g. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal; h. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan; i. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat; j. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya; k. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri; l. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya; m. mematuhi jam operasional dan bentuk bangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; n. menjaga citra Daerah melalui kegiatan usaha pariwisata secara bertanggung jawab; o. memberikan fasilitas bagi para pegiat seni budaya untuk mengembangkan kreativitas; dan p. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penjabaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda