Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
Setiap Wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi yang akurat mengenai Daya Tarik Wisata;
b. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar;
c. perlindungan hukum dan keamanan;
d. pelayanan kesehatan;
e. perlindungan hak pribadi; dan
f. perlindungan asuransi untuk kegiatan Pariwisata yang berisiko tinggi.
Koreksi Anda
