Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota melakukan penataan keseimbangan jumlah usaha pariwisata dengan kondisi sosial, budaya, dan lingkungan. (2) Penataan keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengaturan penambahan jumlah usaha pariwisata. (3) Penataan keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan berdasarkan kajian akademis secara independen yang akuntabel.
Koreksi Anda