Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Standar Usaha Pariwisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan selaras dengan budaya Jawa.
(2) Untuk standar usaha rumah pijat yang menggunakan sekat pembatas ruangan, maka harus menggunakan sekat pembatas ruangan dengan celah 30 (tigapuluh) centimeter dari lantai.
Koreksi Anda
