Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
Usaha SPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf m waktu operasionalnya dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, hari Sabtu pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB
Koreksi Anda
