Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang usaha penyediaan akomodasi meliputi jenis usaha: a. hotel; b. kondominium hotel; c. apartemen servis; d. bumi perkemahan; e. jasa manajemen hotel; f. rumah wisata; g. pondok wisata; dan h. jenis usaha lain dari bidang penyediaan akomodasi yang ditetapkan oleh Walikota.
Koreksi Anda