Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Walikota dapat MENETAPKAN jam operasional restoran, kafe dan rumah makan yang beroperasional 24 jam di Daerah.
(2) Walikota dapat MENETAPKAN jam operasional kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15
Koreksi Anda
