Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang usaha jasa transportasi wisata meliputi jenis usaha: a. angkutan jalan wisata; b. angkutan wisata dengan kereta api; c. angkutan wisata di sungai; dan d. jenis usaha lain dari bidang jasa tranportasi yang ditetapkan oleh Walikota.
Koreksi Anda