Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
Bidang usaha daya tarik wisata meliputi jenis usaha:
a. pengelolaan peninggalan sejarah dan purbakala;
b. pengelolaan museum;
c. pengelolaan permukiman dan/atau lingkungan adat;
d. pengelolaan objek ziarah;
e. wisata agro; dan
f. jenis usaha lain dari bidang usaha daya tarik wisata yang ditetapkan oleh Walikota.
Koreksi Anda
