Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang usaha daya tarik wisata meliputi jenis usaha: a. pengelolaan peninggalan sejarah dan purbakala; b. pengelolaan museum; c. pengelolaan permukiman dan/atau lingkungan adat; d. pengelolaan objek ziarah; e. wisata agro; dan f. jenis usaha lain dari bidang usaha daya tarik wisata yang ditetapkan oleh Walikota.
Koreksi Anda