Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Usaha pariwisata yang tergolong:
a. usaha mikro dan kecil, dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, atau badan usaha berbadan hukum;
b. usaha menengah dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, atau badan usaha berbadan hukum; dan
c. usaha besar berbentuk badan usaha berbadan hukum.
(2) Penggolongan usaha mikro dan kecil, usaha menengah serta usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
