Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pengusaha Pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata. (2) Pengusaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, badan usaha berbadan hukum. (3) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan warga negara INDONESIA. (4) Badan usaha dan badan usaha berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan badan usaha yang berkedudukan di INDONESIA.
Koreksi Anda