Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pengusaha Pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata.
(2) Pengusaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, badan usaha berbadan hukum.
(3) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan warga negara INDONESIA.
(4) Badan usaha dan badan usaha berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan badan usaha yang berkedudukan di INDONESIA.
Koreksi Anda
