Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 9 Juni 2017 WALIKOTA SURAKARTA, Ttd & Cap FX HADI RUDYATMO Diundangkan di Surakarta pada tanggal 9 Juni 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, Ttd & Cap BUDI YULISTIANTO LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA, PROVINSI JAWA TENGAH ( 5 /2017)
Koreksi Anda