Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Izin Usaha Pariwisata yang diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka penyelenggara Usaha Pariwisata wajib menyesuaikan ketentuan Peraturan Daerah ini, paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
Koreksi Anda