Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata melaporkan kegiatan usaha pariwisata kepada Walikota melalui Dinas setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Laporan kegiatan usaha pariwisata meliputi: a. perkembangan usaha; dan b. masukan kepada Pemerintah Daerah. (3) Petunjuk teknis mengenai laporan kegiatan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Dinas.
Koreksi Anda