Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata melaporkan kegiatan usaha pariwisata kepada Walikota melalui Dinas setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Laporan kegiatan usaha pariwisata meliputi:
a. perkembangan usaha; dan
b. masukan kepada Pemerintah Daerah.
(3) Petunjuk teknis mengenai laporan kegiatan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Dinas.
Koreksi Anda
