Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota melakukan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan usaha pariwisata sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemeriksaan sewaktu-waktu ke lapangan untuk memastikan kesesuaian kegiatan penyelenggaraan usaha pariwisata.
Koreksi Anda