Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan usaha pariwisata Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
