Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata wajib mengajukan secara tertulis kepada Dinas yang membidangi PTSP permohonan pemutakhiran TDUP apabila terdapat suatu perubahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah suatu perubahan terjadi. (2) Perubahan kondisi sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) mencakup 1 (satu) atau lebih kondisi: a. perubahan sarana usaha; b. penambahan kapasitas usaha; c. perluasan lahan dan bangunan usaha; d. perubahan waktu atau durasi operasi usaha; e. nama Pengusaha Pariwisata; f. alamat Pengusaha Pariwisata; g. nama pengurus badan usaha untuk Pengusaha Pariwisata yang berbentuk badan usaha; h. nama usaha pariwisata; i. lokasi usaha pariwisata; j. alamat kantor pengelolaan usaha pariwisata; k. nomor akta pendirian badan usaha untuk Pengusaha Pariwisata yang berbentuk badan usaha atau nomor kartu tanda penduduk untuk Pengusaha Pariwisata perseorangan; atau l. nama, nomor, dan tanggal izin teknis yang dimiliki Pengusaha Pariwisata. (3) Pengajuan permohonan pemutakhiran TDUP disertai dengan dokumen penunjang yang terkait. (4) Pengajuan dokumen penunjang yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk salinan atau fotokopi yang telah dilegalisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pengusaha Pariwisata wajib menjamin melalui pernyataan tertulis bahwa dokumen penunjang yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah absah, benar dan sesuai dengan fakta.
Koreksi Anda