Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
Usaha Pariwisata diselenggarakan dengan prinsip:
a. menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal dan dunia pendidikan;
c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan secara proporsional;
d. memelihara kelestarian alam dan perlindungan lingkungan;
e. meningkatkan pemberdayaan masyarakat;
f. menjamin keterpaduan antar sektor, antar daerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antar pemangku kepentingan;
g. mematuhi kode etik kepariwisataan lokal, nasional dan internasional; dan
h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
