Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Daerah bertujuan untuk: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; c. memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja d. melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya; e. memajukan kebudayaan daerah; f. mengangkat citra daerah; dan g. memupuk rasa cinta tanah air guna mempererat persahabatan antar daerah dan bangsa.
Koreksi Anda