Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilik rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat memohon bantuan sarana pengangkutan kepada Dinas.
Koreksi Anda
Pemilik rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat memohon bantuan sarana pengangkutan kepada Dinas.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran