Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pengelolaan Sampah Spesifik sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengurangan; dan/atau b. penanganan. (3) Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. pembatasan timbulan Sampah Spesifik; b. pendauran ulang Sampah Spesifik; dan/atau c. pemanfaatan kembali Sampah Spesifik. (4) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kegiatan: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan/atau e. pemrosesan akhir Sampah
Koreksi Anda