Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang Pengelolaan Sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok.
Koreksi Anda
Masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang Pengelolaan Sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran