Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Sengketa yang dapat timbul dari Pengelolaan Sampah terdiri atas:
a. sengketa antara Pemerintah Daerah dengan pengelola Sampah;
b. sengketa antara pengelola Sampah dengan Masyarakat; dan
c. sengketa antara Pemerintah Daerah dengan Masyarakat.
(2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penyelesaian di luar pengadilan ataupun melalui pengadilan.
(3) Penyelesaian sengketa diluar pengadilan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan tentang bentuk dan/atau besarnya Kompensasi dan beserta penyelesaiannya.
Koreksi Anda
